Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2020 berlaku
Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi dan tugas Koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Besar, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global BMKG. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran dalam pengamatan, pengumpulan, penyebaran data, pemeliharaan peralatan, serta pengelolaan data meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- URAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, STASIUN METEOROLOGI, STASIUN KLIMATOLOGI, STASIUN GEOFISIKA, DAN STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5201
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1798
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2020