Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2020 berlaku
Pakaian Dinas Harian
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan waktu penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pegawai BMKG untuk memelihara disiplin dan identitas, dengan empat kategori (PDH I hingga IV) yang dipakai sesuai jabatan dan hari kerja. Setiap pegawai wajib mengenakan PDH yang sesuai dengan ketentuan hari dan tugasnya, mulai dari hari Senin hingga Kamis untuk sebagian besar pegawai, kecuali untuk tugas operasional atau acara resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PAKAIAN DINAS HARIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6667
- Jumlah diDownload
- 490
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 256
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2020