Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2020 berlaku

Pakaian Dinas Harian

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur jenis dan waktu penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pegawai BMKG untuk memelihara disiplin dan identitas, dengan empat kategori (PDH I hingga IV) yang dipakai sesuai jabatan dan hari kerja. Setiap pegawai wajib mengenakan PDH yang sesuai dengan ketentuan hari dan tugasnya, mulai dari hari Senin hingga Kamis untuk sebagian besar pegawai, kecuali untuk tugas operasional atau acara resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PAKAIAN DINAS HARIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6667
Jumlah diDownload
490
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
256
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah