Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, serta penetapan kebutuhan untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelancaran implementasi pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7054
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1814
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018