Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kode pengenal untuk nomor pertimbangan teknis dari Kepala BKN/Kantor Regional BKN serta nomor keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pemberian pensiun bagi PNS dan janda/duda PNS. Tujuannya adalah memastikan tertib administrasi dalam proses pemberian pensiun di tingkat pusat dan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7927
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 581
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2018