Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2018 berlaku

Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kode pengenal untuk nomor pertimbangan teknis dari Kepala BKN/Kantor Regional BKN serta nomor keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pemberian pensiun bagi PNS dan janda/duda PNS. Tujuannya adalah memastikan tertib administrasi dalam proses pemberian pensiun di tingkat pusat dan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7927
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
581
Tanggal Pengundangan
30 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah