Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau atas permintaan sendiri, berlaku efektif sejak 1 Mei 2018. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pertimbangan oleh Kepala BKN/Kantor Regional BKN untuk usulan pemberhentian yang diajukan setelah tanggal tersebut, sementara keputusan sebelum 1 Mei 2018 tetap berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4946
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 387
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2018