Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2018 berlaku

Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau atas permintaan sendiri, berlaku efektif sejak 1 Mei 2018. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pertimbangan oleh Kepala BKN/Kantor Regional BKN untuk usulan pemberhentian yang diajukan setelah tanggal tersebut, sementara keputusan sebelum 1 Mei 2018 tetap berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4946
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
387
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah