Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2018 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan BKN untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pelaporan ini dilakukan secara sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta peraturan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
18
Tahun
2018
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2678
Jumlah diDownload
302
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1410
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah