Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan BKN untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pelaporan ini dilakukan secara sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2678
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1410
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2018