Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengalihkan PNS dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas di bidang pendidikan tinggi, efektif mulai 1 Januari 2020. Pejabat yang berwenang dalam proses ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas memverifikasi daftar nominatif dari kementerian asal. Selama masa transisi, PNS yang dialihkan tetap menduduki jabatan dan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9008
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1696
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019