Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 51 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2019 berlaku

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 51 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) sebagai langkah pencegahan korupsi sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak. KSWP dilakukan dengan memperoleh keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan perpajakan calon penerima layanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
51
Tahun
2019
Tentang
PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1397
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1780
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah