Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 51 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) sebagai langkah pencegahan korupsi sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak. KSWP dilakukan dengan memperoleh keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan perpajakan calon penerima layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1397
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1780
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019