badan inteligen negara
Lembaga & Badan · 24 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Infeksi Wangsa Avatara Tipe C
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 1 Tahun 2025
RSI Wangsa Avatara Tipe C adalah unit pelaksana teknis Badan Intelijen Negara yang dipimpin oleh Kepala dan berada di bawah tanggung jawab Kepala BIN melalui Sekretaris Utama, dengan tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan spesialistik, pendidikan, penelitian, dan pengembangan khusus di bidang penyakit infeksi.
- berlakuPeraturan Nomor 02 Tahun 2022 2022
Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan BIN No. 02 Tahun 2022 menetapkan pedoman menyeluruh untuk pengelolaan kearsipan di lingkungan Badan Intelijen Negara, mencakup enam jenis arsip utama (aktif, inaktif, vital, terjaga, alih media, dan penyusutan) serta aspek sumber daya dan pengawasan. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk menjamin tata kelola arsip yang aman, utuh, dan autentik sesuai prinsip kearsipan nasional dan undang-undang terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 06 Tahun 2022 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di lingkungan BIN guna mendukung fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri. Pedoman ini disusun sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional dan manajemen ASN, khususnya untuk memastikan penyaluran pegawai sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan.
- berlakuPeraturan Nomor 03 Tahun 2022 2022
Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di Daerah
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan dan perubahan Badan Intelijen Negara di daerah (Binda) berdasarkan wilayah administrasi dan tingkat ancaman di setiap daerah. Binda berfungsi sebagai unit struktural BIN di tingkat provinsi yang menyelenggarakan fungsi intelijen serta mengkoordinasikan penyelenggaraan intelijen di wilayah kabupaten/kota.
- berlakuPeraturan Nomor 05 Tahun 2022 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 05 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen di BIN sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen. Pedoman ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait intelijen, ASN, dan manajemen PNS untuk mengatur pengangkatan serta pembinaan Asisten Agen Intelijen yang bertugas dalam dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
- berlakuPeraturan Nomor 04 Tahun 2022 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 04 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen di BIN untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2020. Aturan ini mengatur definisi Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagai posisi yang bertugas melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Tujuannya adalah memastikan penentuan jumlah jabatan sesuai dengan kebutuhan operasional dan keahlian yang diperlukan oleh instansi.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2022 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen di BIN untuk mendukung pelaksanaan tugas penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode serta sistem intelijen. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait intelijen negara, ASN, dan manajemen PNS, serta bertujuan untuk memastikan penyediaan sumber daya manusia yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen di lingkungan BIN sebagai implementasi ketentuan peraturan menteri terkait. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti BIN, PNS, dan Jabatan Fungsional serta menetapkan kewenangan Pejabat yang Berwenang dalam pengelolaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2022 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen di BIN untuk mendukung pelaksanaan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri. Aturan ini didasarkan pada UU Intelijen Negara dan peraturan terkait manajemen ASN, serta mengatur definisi jabatan fungsional sebagai posisi yang memerlukan keahlian dan keterampilan teknis tertentu. Tujuannya adalah memastikan penyaluran dan pengelolaan ASN di bidang intelijen sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang diperlukan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2022 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen di BIN untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2020. Aturan ini mengatur definisi jabatan, peran Analis Intelijen dalam menganalisis produk intelijen, serta mekanisme penghitungan angka kredit sebagai dasar penentuan kebutuhan jabatan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di lingkungan BIN sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2020. Dokumen ini mengatur definisi dasar seperti BIN, PNS, dan Pejabat yang Berwenang, serta landasan hukumnya yang mencakup UU Intelijen Negara dan UU ASN. Tujuannya adalah memberikan panduan operasional bagi instansi pembina dalam mengelola jabatan fungsional tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen di lingkungan BIN sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB No. 9 Tahun 2020, dengan dasar hukum utama UU Intelijen Negara dan UU ASN. Tujuannya adalah mengatur standar operasional, syarat, dan tata cara pelaksanaan jabatan fungsional tersebut agar sesuai dengan keahlian dan keterampilan spesifik intelijen.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2022 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen di Badan Intelijen Negara guna mendukung pelaksanaan pengawasan kegiatan dan operasi intelijen. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait intelijen, ASN, dan manajemen PNS untuk memastikan penugasan yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan fungsional.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen di lingkungan BIN sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB No. 11 Tahun 2020. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, serta kewenangan Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai yang menduduki jabatan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen di BIN sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2020, dengan mengacu pada UU Intelijen Negara dan UU ASN. Tujuannya adalah mengatur secara rinci prosedur pengusulan, penetapan, serta pembinaan jabatan fungsional tersebut untuk memastikan pengelolaan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
- berlakuPeraturan Nomor 16 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen di lingkungan BIN untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2020. Isi aturan mencakup definisi istilah kunci seperti BIN, PNS, dan Jabatan Fungsional, serta landasan hukum yang meliputi UU Intelijen Negara, UU ASN, dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen pegawai.
- berlakuPeraturan Nomor 17 Tahun 2022 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen di lingkungan BIN sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2020. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti BIN, PNS, dan Jabatan Fungsional untuk mengatur pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pegawai berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
- berlakuPeraturan Nomor 18 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan STIN sebagai perguruan tinggi di lingkungan BIN yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang intelijen serta fungsi penyusunan program, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Susunan organisasinya mencakup unsur kepemimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), badan pengawas (Senat Akademik, Dewan Penyantun, dan Satuan Pengawasan Internal), serta unit kerja fungsional seperti Bagian Akademik dan Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa.
- berlakuPeraturan Nomor 19 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah definisi BIN sebagai alat negara penyelenggara fungsi intelijen dan mendefinisikan STIN sebagai perguruan tinggi di lingkungan BIN yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Perubahan juga menetapkan bahwa Ketua STIN disebut sebagai Gubernur STIN, yang berperan memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan institusi tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja BIN untuk meningkatkan proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Fokus utamanya adalah mendefinisikan kedudukan BIN sebagai alat negara di bawah Presiden yang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di dalam dan luar negeri.
- berlakuPeraturan Nomor 02 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yang telah dialihkan statusnya dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ke bawah naungan langsung Badan Intelijen Negara. STIN dipimpin oleh seorang Ketua dan memiliki tugas utama menyelenggarakan pendidikan akademik serta pendidikan profesi di bidang intelijen, dengan fungsi mencakup penyusunan kurikulum, penelitian, hingga pembinaan sivitas akademika. Pembinaannya bersifat ganda, yaitu secara teknis akademik oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis operasional oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2020 2020
Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) untuk memiliki statuta sebagai landasan dasar penyelenggaraan dan pengelolaan institusi, yang mencakup penjabaran mengenai struktur organisasi, fungsi organ pimpinan, serta definisi sivitas akademika dan peserta didik. Statuta ini disusun untuk memenuhi kewajiban pendidikan tinggi dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, di bawah koordinasi Badan Intelijen Negara.
- berlakuPeraturan Nomor 07 Tahun 2017 2017
Kode Etik Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan kode etik yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel intelijen negara dalam bersikap, berbicara, dan bertindak selama menjalankan tugas serta pergaulan sehari-hari. Norma ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme personel sebagai bagian integral sistem keamanan nasional, dengan penegakannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara yang bersifat ad hoc. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2016 2016
Kode Etik Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan norma wajib bagi personel intelijen untuk menjaga martabat, integritas, dan kredibilitas lembaga demi kepentingan bangsa. Kode etik ini didasarkan pada nilai-nilai dasar seperti kesetiaan kepada NKRI, patriotisme, kejujuran, serta pengamalan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Tujuannya adalah membentuk sikap keteladanan dan memperkuat semangat pengabdian personel dalam menjalankan tugas serta pergaulan sehari-hari.