Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen di BIN untuk mendukung pelaksanaan tugas penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode serta sistem intelijen. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait intelijen negara, ASN, dan manajemen PNS, serta bertujuan untuk memastikan penyediaan sumber daya manusia yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2808
- Jumlah diDownload
- 518
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 786
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2022