Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 04 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen di BIN untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2020. Aturan ini mengatur definisi Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagai posisi yang bertugas melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Tujuannya adalah memastikan penentuan jumlah jabatan sesuai dengan kebutuhan operasional dan keahlian yang diperlukan oleh instansi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1670
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 776
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022