Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 7 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen di BIN untuk mendukung pelaksanaan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri. Aturan ini didasarkan pada UU Intelijen Negara dan peraturan terkait manajemen ASN, serta mengatur definisi jabatan fungsional sebagai posisi yang memerlukan keahlian dan keterampilan teknis tertentu. Tujuannya adalah memastikan penyaluran dan pengelolaan ASN di bidang intelijen sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang diperlukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11128
- Jumlah diDownload
- 611
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 784
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2022