Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 02 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yang telah dialihkan statusnya dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ke bawah naungan langsung Badan Intelijen Negara. STIN dipimpin oleh seorang Ketua dan memiliki tugas utama menyelenggarakan pendidikan akademik serta pendidikan profesi di bidang intelijen, dengan fungsi mencakup penyusunan kurikulum, penelitian, hingga pembinaan sivitas akademika. Pembinaannya bersifat ganda, yaitu secara teknis akademik oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis operasional oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 740
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 876
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2020