Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 16 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen di lingkungan BIN untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2020. Isi aturan mencakup definisi istilah kunci seperti BIN, PNS, dan Jabatan Fungsional, serta landasan hukum yang meliputi UU Intelijen Negara, UU ASN, dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4383
- Jumlah diDownload
- 500
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 789
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2022