Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 05 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen di BIN sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen. Pedoman ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait intelijen, ASN, dan manajemen PNS untuk mengatur pengangkatan serta pembinaan Asisten Agen Intelijen yang bertugas dalam dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2088
- Jumlah diDownload
- 692
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 782
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2022