Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 8 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen di Badan Intelijen Negara guna mendukung pelaksanaan pengawasan kegiatan dan operasi intelijen. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait intelijen, ASN, dan manajemen PNS untuk memastikan penugasan yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5241
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 785
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2022