Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 18 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan STIN sebagai perguruan tinggi di lingkungan BIN yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang intelijen serta fungsi penyusunan program, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Susunan organisasinya mencakup unsur kepemimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), badan pengawas (Senat Akademik, Dewan Penyantun, dan Satuan Pengawasan Internal), serta unit kerja fungsional seperti Bagian Akademik dan Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5040
- Jumlah diDownload
- 856
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1190
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2022