Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 10 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen di BIN untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2020. Aturan ini mengatur definisi jabatan, peran Analis Intelijen dalam menganalisis produk intelijen, serta mekanisme penghitungan angka kredit sebagai dasar penentuan kebutuhan jabatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INTELIGEN NEGARA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5958
- Jumlah diDownload
- 1143
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 777
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022