Kembali
Memuat PDF…
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Tugas pokok kementerian ini mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral, batubara, energi baru terbarukan, serta pengelolaan dan pengawasan kekayaan negara di bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5467
- Jumlah diDownload
- 547
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 244
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015