Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur Pasal 8 dan 9 PP No. 191 Tahun 2014 dengan menyisipkan Pasal 8A baru untuk mengatur ketentuan penyediaan dan pendistribusian BBM. Perubahan ini bertujuan mengoptimalisasi pelaksanaan serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum energi terkini, termasuk UU Cipta Kerja dan perizinan berbasis risiko.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6765
- Jumlah diDownload
- 947
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 169
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2021
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014