Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp26.199.000 untuk Anggota Panel Ahli dan Rp13.760.000 untuk Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran, yang juga mencakup fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial. Bagi pegawai negeri sipil, hak keuangan tersebut dibayarkan hanya sebagai selisih dengan gaji dan tunjangan yang sudah mereka terima.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2021
- Tentang
- HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8388
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 118
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006