Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 26 Perpres No. 17 Tahun 2017 yang menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi Staf Khusus Pimpinan DPD RI paling tinggi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon Ib. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan dukungan administrasi untuk Staf Khusus tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6568
- Jumlah diDownload
- 484
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 137
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2021
Relasi peraturan
Diubah oleh