Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, menggantikan ketentuan lama untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas. Besaran tunjangan yang diberikan tercantum dalam Lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9687
- Jumlah diDownload
- 598
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 104
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007