Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 125
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1220
- Jumlah diDownload
- 528