Kembali
Memuat PDF…
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
BP2MI adalah lembaga pemerintah non-keementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fungsi utamanya mencakup pelayanan penempatan, verifikasi dokumen, pemenuhan hak, serta fasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi purna-PMI. Selain itu, BP2MI juga berwenang menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan terkait standar pedoman kerja, penandatanganan, dan verifikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 166
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1298
- Jumlah diDownload
- 668