Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 124 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2024 menetapkan hak keuangan bulanan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebesar Rp33.915.000,00 dan Rp31.201.000,00, serta memberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara jabatan pimpinan tinggi madya dan jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
124
Tahun
2024
Tentang
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1078
Jumlah diDownload
443

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah