Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2024 menetapkan hak keuangan bulanan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebesar Rp33.915.000,00 dan Rp31.201.000,00, serta memberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara jabatan pimpinan tinggi madya dan jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 124
- Tahun
- 2024
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1078
- Jumlah diDownload
- 443