Kembali
Memuat PDF…
Kementerian Komunikasi dan Digital
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dipimpin oleh Menteri yang dibantu Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah membantu Presiden dalam mengelola infrastruktur digital, teknologi pemerintah, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, perlindungan data pribadi, serta komunikasi publik dan media. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan, bimbingan teknis di daerah, koordinasi internal, pengelolaan aset negara, pengawasan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 174
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1403
- Jumlah diDownload
- 605