Peraturan LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Halaman 4 dari 5 · 130 dokumen
Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barangjasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai syarat penilaian angka kredit dan pengembangan profesi. Karya tulis tersebut harus berkaitan dengan bidang pengadaan barang/jasa dan penilaiannya mengikuti ketentuan peraturan bersama terkait makalah, buku, serta bunga rampai.
Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangjasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2015 terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran LKPP. Pencabutan ini dilakukan karena telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 (yang diubah dengan Nomor 196/PMK.02/2015) yang menjadi acuan baru dalam penyusunan dan penelaahan rencana kerja serta anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pedoman Evaluasi Atas Program Pengembangan Ekspor Nasional
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Kepala BPKP No. 22 Tahun 2016 menetapkan pedoman evaluasi untuk program pengembangan ekspor nasional sebagai landasan bagi unit kerja BPKP dalam memberikan rekomendasi strategis, yang mulai berlaku sejak 1 September 2016.
Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pengembangan dan pembinaan kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk memastikan mereka memiliki standar keahlian sesuai dengan ketentuan Jabatan Fungsional dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa. Fokus utamanya adalah meningkatkan kemampuan pegawai dalam mengelola proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga penyelesaian kegiatan agar sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pendanaan pengadaan tanah jalan tol di mana Badan Usaha menalangi biaya terlebih dahulu untuk mempercepat pembangunan, dengan kewajiban pembayaran kembali oleh Kementerian melalui APBN setelah proses selesai. Skema ini berlaku sebagai solusi transisi sebelum operasionalnya sepenuhnya beralih ke Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka pelatihan kompetensi bagi sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian kegiatan pengadaan. Pelatihan ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan kompetensi serta menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Petunjuk Teknis Dan Standar Operasional Prosedur Tata Kelola Dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur untuk tata kelola serta pengawasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pegawai LKPP. Peraturan ini menggantikan dan mencabut aturan sebelumnya (Perka LKPP No. 15 Tahun 2015) serta menjadi acuan wajib bagi seluruh pegawai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Katalog Elektronik dan E-Purchasing
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Katalog Elektronik dan sistem E-Purchasing untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mencakup definisi barang/jasa standar serta jenis katalog (nasional, sektoral, dan daerah) yang dikelola oleh LKPP, Kementerian, atau Pemerintah Daerah.
E-Tendering
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan metode E-Tendering yang terdiri dari E-Lelang, E-Lelang Cepat, E-Seleksi, dan E-Seleksi Cepat untuk pemilihan penyedia barang, jasa, atau konsultansi secara elektronik tanpa memerlukan jaminan penawaran atau sanggahan, kecuali jika jumlah peserta kurang dari tiga yang mengharuskan negosiasi.
Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (Sop) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015
E-Purchasing
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
Harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/Ncb) dengan Sumber Dana dari Bank Dunia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi metode satu sampul (NCB) yang dananya bersumber dari pinjaman atau hibah Bank Dunia. Standar tersebut wajib digunakan secara elektronik oleh Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan pengadaan dan dapat diakses melalui website LKPP serta aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Petunjuk Teknis Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan dari Jabatan Lain
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Operasional untuk Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memenuhi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan. Ketentuan ini diterbitkan sebagai implementasi teknis dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015
Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan fungsional sebagai syarat pengangkatan dan sertifikasi kompetensi kerja. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri terkait Jabatan Fungsional, dengan tujuan memastikan kompetensi kerja sesuai standar nasional.
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Dokumen ini menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan badan usaha dalam proses pengadaan proyek infrastruktur melalui skema KPBU.
Pelaksanaan Pengadaan Kartu Keluarga Sejahtera Indonesia Pintar dan Indonesia Sehat Melalui Epurchaing
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan Kartu Keluarga Sejahtera, Indonesia Pintar, dan Indonesia Sehat melalui sistem E-Purchasing untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program perlindungan sosial. Pengadaan dilakukan melalui kontrak payung antara Kementerian Sosial, Pendidikan, Agama, dan BPJS Kesehatan dengan Penyedia Kartu yang telah memiliki kompetensi sesuai standar LKPP.
Daftar Hitam dalam Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan mekanisme dan kriteria pembentukan Daftar Hitam bagi Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pengadaan oleh instansi pemerintah atau lembaga pemberi pinjaman. Daftar Hitam Nasional merupakan kumpulan data sanksi tersebut yang dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah yang menggunakan APBN/APBD untuk menerapkan sistem pelaporan (whistleblowing) guna mengadukan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa. Sistem ini dirancang untuk melibatkan pihak internal (whistleblower) dalam mengungkap penyimpangan administrasi maupun pidana selama proses pengadaan berlangsung.
Petunjuk Teknis Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barangjasa Melalui Mekanisme Penyesuaian Inpassing
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam melaksanakan mekanisme penyesuaian (inpassing) untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Mekanisme ini dirancang untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional dan angka kredit. Seluruh detail teknis pelaksanaan inpassing diatur lebih lanjut dalam Lampiran peraturan ini.
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barangjasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi. Pedoman ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2012 dan bertujuan untuk menstandardisasi proses penentuan kebutuhan jabatan fungsional di instansi terkait.
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barangjasa di Desa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa desa yang dibiayai APBDes diatur Bupati/Walikota dengan prinsip utama pelaksanaan swakelola, gotong royong, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk kasus yang tidak bisa dilakukan swakelola, pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu, dengan dukungan tim asistensi desa selama masa transisi.
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangjasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System dalam Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan ini menyempurnakan definisi Whistleblowing System dalam pengadaan pemerintah sebagai sistem pengaduan berbasis web untuk mengungkap penyimpangan, serta memperjelas peran whistleblower dan mekanisme verifikasi data. Tujuannya adalah memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013
Etendering
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
Standar Dokumen Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan ini menetapkan standar dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pedoman penyusunan dokumen untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip dan etika pengadaan. Standar tersebut mencakup berbagai metode pengadaan, mulai dari pelelangan umum dengan sistem gugur atau nilai, penunjukan langsung (darurat/non darurat), hingga pengadaan langsung. Cakupannya meliputi pengadaan barang melalui berbagai variasi metode kualifikasi dan evaluasi, serta pengadaan pekerjaan konstruksi dengan mekanisme serupa.
Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2012 ini merupakan petunjuk teknis yang menguraikan langkah-langkah operasional untuk melaksanakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan praktis bagi instansi pemerintah dalam menerapkan ketentuan terbaru yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 terkait mekanisme dan prosedur pengadaan barang serta jasa.
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan ini mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) guna memastikan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengumuman RUP mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana penganggaran, hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.