lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
Lembaga & Badan · 130 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur, yang didasarkan pada spesifikasi dan pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), Simpul KPBU, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai unsur penting dalam pelaksanaannya.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pengadaan untuk Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur guna mempercepat pembangunan dan memenuhi kebutuhan hukum. Aturan ini mengatur definisi serta peran para pihak, termasuk Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, dalam penyediaan infrastruktur yang memanfaatkan sumber daya Badan Usaha dengan pembagian risiko yang jelas.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui metode penunjukan langsung khusus untuk program prioritas, bantuan pemerintah, dan bantuan presiden yang didasarkan pada arahan Presiden. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku pengadaan dalam situasi tertentu, dengan mengatur definisi istilah kunci seperti penunjukan langsung, jenis program prioritas, serta peran pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini memberikan pedoman bagi kementerian/lembaga dalam mengidentifikasi dan mengajukan pengadaan barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia untuk mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional. Ruang lingkupnya mencakup proses pengadaan barang jadi atau setengah jadi pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025. Prosedur dimulai dengan identifikasi oleh pengguna anggaran yang meminta surat pengajuan beserta bukti dokumentasi dari pelaku usaha yang memiliki barang tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2025 2029
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai acuan penyusunan rencana strategis unit organisasi di lingkungan lembaga tersebut. Dokumen ini mencakup data dan informasi kinerja yang terintegrasi dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon Ii dan Eselon Iii di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2011 terkait standar kompetensi jabatan struktural Eselon II dan III di LKPP. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan standar kompetensi dengan dinamika serta perubahan lingkungan kerja di LKPP.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan kelas jabatan di lingkungan LKPP sesuai dengan persetujuan penetapan kelas jabatan yang telah disetujui. Perubahan tersebut menggantikan seluruh ketentuan kelas jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2023.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi dan terintegrasi rancang-bangun guna mendukung pembangunan Ibu Kota Negara. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan khusus dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi Kepala dan Pegawai di lingkungan LKPP yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan kinerja pegawai. Penilaian kinerja dilakukan setiap triwulan untuk mengevaluasi hasil kerja dan perilaku kerja sebagai dasar pemberian insentif tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini memperbarui Lampiran III dan Lampiran VI pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 terkait pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun melalui penyedia. Perubahan ini mencakup penyesuaian prosedur pelaksanaan serta model dokumen pemilihan untuk memastikan kesesuaian dengan standar terbaru. Kontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah Lampiran I tentang kelas jabatan di lingkungan LKPP akibat perubahan nomenklatur jabatan dan penambahan jenjang fungsional. Pejabat Pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan baru wajib menyesuaikan diri paling lambat 23 Agustus 2029.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menyempurnakan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin kemudahan, kecepatan, dan akuntabilitas saat terjadi keadaan darurat. Definisi keadaan darurat mencakup status resmi yang ditetapkan pejabat berwenang maupun situasi tertentu yang memerlukan tindakan pencegahan risiko meskipun status resmi belum ada atau sudah berakhir. Kegiatan ini mencakup berbagai jenis pengadaan, termasuk swakelola yang melibatkan berbagai pihak, serta penggunaan kontrak biaya plus imbalan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pengadaan badan usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) khusus untuk penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 dan melibatkan berbagai pihak seperti Menteri, Kepala Lembaga, Direksi BUMN, serta Kepala Otorita IKN sebagai penanggung jawab proyek.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2023 menetapkan susunan organisasi LKPP yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, empat Deputi (Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Transformasi Pengadaan Digital, Pengembangan dan Pembinaan SDM, serta Hukum dan Penyelesaian Sanggah), Inspektorat, dan Pusat Pelatihan. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi utama dalam merumuskan kebijakan, strategi, serta standar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk aspek digitalisasi dan transformasi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai daftar standar kompetensi teknis, definisi, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level jabatan fungsional. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas dan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan pemerintah sesuai standar kompetensi ASN. Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya (Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 6 Tahun 2020).
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menyesuaikan Rencana Strategis LKPP 2020-2024 untuk menindaklanjuti restrukturisasi organisasi LKPP melalui Perpres No. 93 Tahun 2022 dan Perlembaga No. 2 Tahun 2023. Penyesuaian ini juga bertujuan mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri serta produk UMKM dalam rangka menyukseskan gerakan nasional "Bangga Buatan Indonesia" pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan daftar kelas jabatan di lingkungan LKPP yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan evaluasi jabatan sesuai Permendana RB No. 39 Tahun 2013 serta menyesuaikan perubahan nomenklatur dan penyetaraan jabatan fungsional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai APBN/APBD (termasuk pinjaman/hibah luar negeri) dengan melibatkan pelaku usaha nasional dan asing. Dokumen ini mengatur standar prosedur mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, serta mendefinisikan metode pemilihan penyedia seperti tender/seleksi internasional dan penunjukan langsung.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2022 2022
Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai penanda tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Perka LKPP No. 2 Tahun 2017) yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi, dengan dasar hukum utama UU ASN dan peraturan terkait manajemen PNS.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tiga kelas jabatan di lingkungan LKPP, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, dengan rincian kelas tercantum dalam lampirannya. Selain itu, peraturan ini mengatur pembayaran tunjangan kinerja bagi setiap kelas jabatan yang terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) LKPP sebagai wadah terpadu untuk pendayagunaan dokumen hukum guna memberikan pelayanan informasi yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dokumen hukum di lingkungan LKPP berjalan tertib dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN di tingkat nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman khusus untuk penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pedoman ini mengatur peran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pelaksana utama kegiatan tersebut dan mengacu pada dokumen perencanaan terpadu yang disebut Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2022 2022
Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan LKPP mengembangkan sistem pengaduan untuk mendorong pengungkapan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa guna mencegah korupsi dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Sistem ini menjadi mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengadaan pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2022 2022
Bantuan Hukum di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2022 mengatur pemberian bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi) oleh unit organisasi Sekretariat Utama kepada Pegawai LKPP dan unit organisasi yang menghadapi permasalahan hukum terkait tugas dan fungsi lembaga. Bantuan hukum ini mencakup penyelesaian perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara untuk menjamin serta memenuhi hak hukum penerima bantuan.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah pedoman penyusunan dan pengelolaan rencana aksi pemenuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa agar selaras dengan ketentuan bahwa jabatan tersebut dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perubahan ini bertujuan memperjelas tahapan administratif untuk memastikan pengisian jabatan sesuai dengan regulasi terbaru tentang jenis jabatan yang dapat dipegang oleh PPJK.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021
LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpin oleh seorang Kepala, bertugas merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah serta menyusun strategi, standar prosedur, dan sistem informasi terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, LKPP menyelenggarakan fungsi penentuan kebijakan, pemantauan evaluasi, pembinaan SDM, pengawasan elektronik, hingga pemberian advokasi hukum. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, empat Deputi (Bidang Strategi & Kebijakan, Monitoring-Evaluasi & Sistem Informasi, SDM, serta Hukum & Penyelesaian Sanggahan), Inspektorat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2021 ini menetapkan pedoman khusus untuk penyelenggaraan sayembara atau kontes sebagai salah satu metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat dilaksanakan melalui swakelola. Aturan ini dirancang untuk mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan, serta memastikan pelaksanaan sayembara/kontes mengikuti prinsip, tujuan, dan etika pengadaan yang berlaku. Pedoman ini menjadi landasan bagi instansi pemerintah dalam menyusun strategi dan prosedur terkait kegiatan sayembara/kontes guna memperoleh barang atau jasa yang optimal.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2021 2021
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, mencakup BLU/BLUD, tarif publik, praktik bisnis mapan, dan ketentuan perundang-undangan lain. Tujuannya adalah mewujudkan proses pengadaan yang mudah dengan tata kelola jelas serta memberikan nilai ekonomis optimal (value for money).
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2021 2021
Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan panel badan usaha dan seleksi badan usaha pelaksana untuk Proyek Strategis Nasional, yang mencakup proyek strategis pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur proses pengembangan daya saing dan kapabilitas pelaku usaha sebagai mitra pemerintah melalui peningkatan kualitas perencanaan, penggunaan produk dalam negeri/SNI, serta pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi. LKPP menyusun kebijakan strategis untuk memastikan pembinaan dilakukan secara efisien dan efektif guna memperoleh hasil pengadaan yang lebih baik.