Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2014 dicabut

Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah yang menggunakan APBN/APBD untuk menerapkan sistem pelaporan (whistleblowing) guna mengadukan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa. Sistem ini dirancang untuk melibatkan pihak internal (whistleblower) dalam mengungkap penyimpangan administrasi maupun pidana selama proses pengadaan berlangsung.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
11
Tahun
2014
Tentang
Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS RAHARJO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Jumlah dilihat
262
Jumlah diDownload
164

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah