Peraturan LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Halaman 5 dari 5 · 130 dokumen
Whistleblowing System dalam Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan ini mewajibkan pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa secara berkala dan elektronik melalui sistem Monev Online kepada LKPP. Ruang lingkup pelaporan mencakup seluruh pengadaan yang dibiayai APBN/APBD, termasuk investasi di lembaga negara tertentu.
Pelaporan Realisasi Pengadaan Barangjasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini menetapkan mekanisme Whistleblowing System untuk mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aturan ini menyempurnakan tata cara pengelolaan pengaduan orang dalam (whistleblower) di internal kementerian/lembaga/daerah/instansi yang menggunakan APBN/APBD.
Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012 ini berfungsi sebagai petunjuk teknis untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Isinya mengatur tata cara perencanaan umum serta mekanisme pemilihan penyedia untuk berbagai jenis pekerjaan, mulai dari barang, konstruksi, jasa konsultansi (berbentuk badan usaha atau perorangan), jasa lainnya, hingga swakelola. Seluruh detail teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.
Unit Layanan Pengadaan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan ini mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Daerah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat permanen untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah. ULP berfungsi sebagai unit organisasi yang melaksanakan pengadaan secara langsung, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, dengan tata kerja yang diatur melalui pembentukan Kelompok Kerja ULP (Pokja ULP) untuk pemilihan penyedia.
Uji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen pada Pelaksanaan Pengadaan Barangjasa Secara Elektronik
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur uji coba penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan keabsahan dokumen elektronik dalam proses pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan secara elektronik dengan menyempurnakan keamanan informasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerianlembagasatuan Kerja Perangkat Daerahinstitusi Lainnya
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini menetapkan pedoman penunjukan langsung satu penyedia untuk pengadaan kendaraan pemerintah guna memperluas kesempatan bagi penyedia yang memiliki status main dealer/dealer resmi. Pedoman ini berlaku untuk seluruh instansi yang menggunakan APBN/APBD, termasuk Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan institusi lainnya.
Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang dalam Whistleblower pada Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010
Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerianlembagasatuan Kerja Perangkat Daerahinstansi Lainnya
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Standar Dokumen Pengadaan Barangjasa Pemerintah Secara Elektronik
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
Pedoman Penetapan Acuan Harga Perkiraan Sendiri Hps Kendaraan Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010