Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2013 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangjasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System dalam Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan definisi Whistleblowing System dalam pengadaan pemerintah sebagai sistem pengaduan berbasis web untuk mengungkap penyimpangan, serta memperjelas peran whistleblower dan mekanisme verifikasi data. Tujuannya adalah memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG WHISTLEBLOWING SYSTEM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 September 2013
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3628
- Jumlah diDownload
- 184
- Tahun Pengundangan
- 2013
- Nomor Pengundangan
- 1196
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2013