Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2013 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangjasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System dalam Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan definisi Whistleblowing System dalam pengadaan pemerintah sebagai sistem pengaduan berbasis web untuk mengungkap penyimpangan, serta memperjelas peran whistleblower dan mekanisme verifikasi data. Tujuannya adalah memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
10
Tahun
2013
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG WHISTLEBLOWING SYSTEM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 September 2013
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3628
Jumlah diDownload
184
Tahun Pengundangan
2013
Nomor Pengundangan
1196
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah