Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2013 berlaku

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barangjasa di Desa

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa desa yang dibiayai APBDes diatur Bupati/Walikota dengan prinsip utama pelaksanaan swakelola, gotong royong, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk kasus yang tidak bisa dilakukan swakelola, pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu, dengan dukungan tim asistensi desa selama masa transisi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANGJASA DI DESA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 2013
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7816
Jumlah diDownload
179
Tahun Pengundangan
2013
Nomor Pengundangan
1367
Tanggal Pengundangan
19 November 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah