Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2013 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2013 berlaku
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barangjasa di Desa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa desa yang dibiayai APBDes diatur Bupati/Walikota dengan prinsip utama pelaksanaan swakelola, gotong royong, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk kasus yang tidak bisa dilakukan swakelola, pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu, dengan dukungan tim asistensi desa selama masa transisi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2013
- Tentang
- PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANGJASA DI DESA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2013
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7816
- Jumlah diDownload
- 179
- Tahun Pengundangan
- 2013
- Nomor Pengundangan
- 1367
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2013