Peraturan LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Halaman 3 dari 5 · 130 dokumen
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pejabat dan pegawai LKPP untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan guna mewujudkan tata kelola yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap pejabat dan pegawai wajib menaati pedoman ini serta melaporkan kejadian atau pelanggaran benturan kepentingan kepada atasan langsung atau inspektorat. Atasan langsung bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman tersebut.
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman agar pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ditangani dengan baik, tepat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pengawasan partisipatif. Pedoman ini mengatur mekanisme pengelolaan keluhan yang bersumber dari masyarakat, lembaga, atau media terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, dengan dasar hukum yang mencakup UU tentang KPK, Perlindungan Saksi, Keterbukaan Informasi, dan Pelayanan Publik.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan acuan dan prosedur evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) khusus untuk lingkungan Inspektorat LKPP, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur evaluasi serupa. Seluruh detail teknis pelaksanaan evaluasi tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.
Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran (korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan) yang masuk melalui Aplikasi Whistleblowing System Internal di lingkungan LKPP. Tujuannya adalah mendorong partisipasi ASN dalam mencegah penyimpangan dan memastikan setiap pengaduan ditangani secara transparan dan akuntabel.
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019
Perubahan ini memperjelas syarat pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengadaan (PPK) serta menetapkan kriteria kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi, termasuk integritas, disiplin, dan kewajiban menandatangani Pakta Integritas. Selain itu, aturan ini mengatur secara spesifik siapa yang boleh menjabat sebagai PPK, larangan pengisian jabatan secara rangkap untuk mencegah konflik kepentingan, serta prosedur serah terima jabatan saat terjadi pergantian.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2016, yang hanya berlaku bagi barang impor tertentu yang tidak termasuk dalam kategori bebas bea atau dikenakan bea khusus lainnya. Ketentuan ini menetapkan pejabat pengelola anggaran (KPA BM DTP) dan memperjelas bahwa bea masuk tersebut tidak dapat diklaim untuk barang yang sudah bebas bea, terkena bea anti-dumping, atau ditujukan untuk ditimbun di tempat berikat.
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan dan penetapan panel konsultan yang bertugas memberikan konsultasi teknis kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Panel konsultan ini dibentuk untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016.
Agen Pengadaan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur definisi dan peran Agen Pengadaan sebagai UKPBJ atau pelaku usaha yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna anggaran yang memiliki keterbatasan kapasitas UKPBJ dalam menangani proses pengadaan dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup pelaku dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, mencakup berbagai entitas seperti Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta pejabat kunci seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fokus utamanya adalah menetapkan batasan dan peran masing-masing pihak yang terlibat mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Pedoman Swakelola
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, yaitu metode di mana pekerjaan dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Aturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan menciptakan kesamaan pemahaman bagi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Penyelenggara Swakelola.
Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tender atau seleksi internasional untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan peserta dari pelaku usaha nasional maupun asing, dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti tender untuk penyediaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan seleksi untuk jasa konsultansi, serta menjelaskan peran berbagai pihak seperti Kementerian, Lembaga, dan Pengguna Anggaran dalam proses tersebut.
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka pelatihan bagi sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan. Pelatihan dilaksanakan oleh unit Pusdiklat PBJ di LKPP melalui lembaga mitra yang ditunjuk, dengan melibatkan fasilitator yang memiliki kompetensi khusus. Tujuannya adalah memastikan seluruh pelaku pengadaan memahami prosedur dan kebijakan dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman khusus bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa selama masa status keadaan darurat yang ditetapkan pejabat berwenang. Aturan ini mengatur definisi keadaan darurat, pelaku usaha, serta mekanisme swakelola yang melibatkan berbagai pihak untuk menanggulangi situasi darurat.
Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur sanksi daftar hitam bagi penyedia yang melanggar ketentuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, mencakup definisi pelaku pengadaan, jenis pelanggaran, serta konsekuensi hukum dan administratif yang berlaku bagi mereka.
Katalog Elektronik
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Katalog Elektronik sebagai sistem informasi yang memuat daftar barang/jasa beserta spesifikasi, harga, dan informasi terkait lainnya untuk mendukung pengadaan pemerintah. Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis katalog (Nasional, Sektoral, Lokal) serta istilah kunci seperti Barang/Jasa Standar dan Competitive Catalogue yang digunakan dalam proses pemilihan penyedia.
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mencakup kategori seperti BLU, harga satuan publik, praktik bisnis mapan, dan yang diatur peraturan lain. Tujuannya adalah memberikan kejelasan mekanisme pengadaan untuk situasi khusus yang tidak memerlukan prosedur standar sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan mekanisme layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah di luar pengadilan melalui proses mediasi dan konsiliasi untuk mencapai kesepakatan yang lebih mudah, cepat, dan tepat. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya guna meningkatkan efisiensi penyelesaian perselisihan antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan sejak penandatanganan hingga berakhirnya kontrak.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini memperluas penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral dengan mendorong instansi penyusun dan pengelola. Penyempurnaan ini bertujuan untuk menyelaraskan definisi dan tata cara penggunaan sistem katalog elektronik serta e-purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai unsur pelaksana yang bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan yang terintegrasi, efektif, dan efisien sesuai dengan kebijakan serta prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mencakup seluruh proses dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, serta mendefinisikan peran pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Penyedia, mencakup tahapan persiapan, pemilihan (termasuk metode selain tender/seleksi seperti e-purchasing dan penunjukan langsung), pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Seluruh proses pengadaan melalui Penyedia wajib dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi atau setingkat.
Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini mengamanatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berwenang mengembangkan inovasi sistem, kebijakan, serta organisasi dalam pengadaan barang/jasa untuk melancarkan pemerintahan dan mengisi kekosongan hukum. Pengembangan tersebut harus didasarkan pada usulan dari kementerian/lembaga atau inisiasi internal, serta mempertimbangkan asas umum pemerintahan yang baik, etika, dan pencegahan korupsi.
Klasifikasi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang di LKPP untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, penyusutan, dan pengelolaan arsip dinamis. Ketentuan ini disusun sebagai instrumen pendukung dalam pelaksanaan tugas LKPP serta untuk mengimplementasikan pedoman penyusunan klasifikasi arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Jadwal Retensi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip di LKPP untuk memastikan penyusutan arsip dilakukan secara tertib, efisien, dan efektif sesuai ketentuan UU Kearsipan. Aturan ini mengatur bagaimana arsip dikelola, disimpan, dan dihapus berdasarkan masa retensi yang ditentukan guna mendukung tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan badan usaha pelaksana untuk penyediaan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah. Tujuannya adalah memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung pembangunan perekonomian nasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.
Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2017 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2014 terkait petunjuk pengadaan badan usaha untuk pasar tradisional. Pencabutan ini dilakukan karena telah berlaku Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk penyediaan infrastruktur.
Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai unsur pelaksana di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN, jabatan fungsional, dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan antara tanggung jawab, kompetensi, dan pengembangan karier pegawai sesuai standar manajemen aparatur sipil negara.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian/inpassing bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa guna menjamin kelancaran administrasi dan implementasi ketentuan Pasal 2 ayat (6) Permenpan RB No. 26 Tahun 2016. Aturan ini mengatur mekanisme penyesuaian jabatan fungsional berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi LKPP dengan membentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang pengadaan. LKPP sebagai lembaga pemerintah nonkementerian bertugas merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk penyusunan strategi, standar prosedur, serta sistem informasi dan pengawasan secara elektronik.
Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2016 menetapkan bahwa sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang, LKPP membentuk layanan khusus untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan guna mempercepat serta memastikan efektivitas penyelesaian sengketa tersebut.