Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2012 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2012 dicabut

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) guna memastikan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengumuman RUP mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana penganggaran, hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
13
Tahun
2012
Tentang
PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 November 2012
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Jumlah dilihat
6999
Jumlah diDownload
189
Tahun Pengundangan
2012
Nomor Pengundangan
1111
Tanggal Pengundangan
12 November 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah