Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2012 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2012 dicabut
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) guna memastikan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengumuman RUP mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana penganggaran, hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2012
- Tentang
- PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 November 2012
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Jumlah dilihat
- 6999
- Jumlah diDownload
- 189
- Tahun Pengundangan
- 2012
- Nomor Pengundangan
- 1111
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2012