Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2016 berlaku
Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pendanaan pengadaan tanah jalan tol di mana Badan Usaha menalangi biaya terlebih dahulu untuk mempercepat pembangunan, dengan kewajiban pembayaran kembali oleh Kementerian melalui APBN setelah proses selesai. Skema ini berlaku sebagai solusi transisi sebelum operasionalnya sepenuhnya beralih ke Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 18/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6481
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 708
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2016