Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2016 berlaku

Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pendanaan pengadaan tanah jalan tol di mana Badan Usaha menalangi biaya terlebih dahulu untuk mempercepat pembangunan, dengan kewajiban pembayaran kembali oleh Kementerian melalui APBN setelah proses selesai. Skema ini berlaku sebagai solusi transisi sebelum operasionalnya sepenuhnya beralih ke Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
18/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6481
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
708
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah