Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2014 berlaku

Pelaksanaan Pengadaan Kartu Keluarga Sejahtera Indonesia Pintar dan Indonesia Sehat Melalui Epurchaing

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan Kartu Keluarga Sejahtera, Indonesia Pintar, dan Indonesia Sehat melalui sistem E-Purchasing untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program perlindungan sosial. Pengadaan dilakukan melalui kontrak payung antara Kementerian Sosial, Pendidikan, Agama, dan BPJS Kesehatan dengan Penyedia Kartu yang telah memiliki kompetensi sesuai standar LKPP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
21
Tahun
2014
Tentang
PELAKSANAAN PENGADAAN KARTU KELUARGA SEJAHTERA INDONESIA PINTAR DAN INDONESIA SEHAT MELALUI EPURCHAING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1172
Jumlah diDownload
340
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
1938
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah