Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2014 berlaku
Pelaksanaan Pengadaan Kartu Keluarga Sejahtera Indonesia Pintar dan Indonesia Sehat Melalui Epurchaing
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan Kartu Keluarga Sejahtera, Indonesia Pintar, dan Indonesia Sehat melalui sistem E-Purchasing untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program perlindungan sosial. Pengadaan dilakukan melalui kontrak payung antara Kementerian Sosial, Pendidikan, Agama, dan BPJS Kesehatan dengan Penyedia Kartu yang telah memiliki kompetensi sesuai standar LKPP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGADAAN KARTU KELUARGA SEJAHTERA INDONESIA PINTAR DAN INDONESIA SEHAT MELALUI EPURCHAING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1172
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1938
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2014