Kembali
Memuat PDF…
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membagi Kelompok Jabatan Fungsional di Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya menjadi dua kelompok utama, yaitu Kelompok Perbenihan dan Kelompok Proteksi, yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pengelolaan benih dan analisis teknis tanaman perkebunan. Setiap kelompok tersebut kemudian dipecah lagi menjadi dua subkelompok fungsional, yaitu Subkelompok Pelayanan Teknik dan Informasi serta Subkelompok Jaringan Laboratorium, untuk menjalankan tugas teknis dan pengembangan mutu secara terstruktur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 3124
- Jumlah diDownload
- 527
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 425
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh