Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2021 dicabut

Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membagi Kelompok Jabatan Fungsional di Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya menjadi dua kelompok utama, yaitu Kelompok Perbenihan dan Kelompok Proteksi, yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pengelolaan benih dan analisis teknis tanaman perkebunan. Setiap kelompok tersebut kemudian dipecah lagi menjadi dua subkelompok fungsional, yaitu Subkelompok Pelayanan Teknik dan Informasi serta Subkelompok Jaringan Laboratorium, untuk menjalankan tugas teknis dan pengembangan mutu secara terstruktur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
11
Tahun
2021
Tentang
KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
3124
Jumlah diDownload
527
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
425
Tanggal Pengundangan
13 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah