Kembali
Memuat PDF…
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 8 Tahun 2021 mengatur pembagian tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Biro Perencanaan Kementerian Pertanian menjadi empat kelompok substansi, yaitu Kebijakan Pertanian, Program dan Anggaran, Perencanaan Wilayah, serta Evaluasi dan Pelaporan. Setiap kelompok substansi ini kemudian dipecah lagi menjadi subkelompok dengan tugas spesifik, seperti penyusunan kebijakan jangka panjang, pengumpulan bahan rapat pimpinan, dan analisis data pembangunan pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2345
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 422
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2021