Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan Kementerian Pertanian untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan saat pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap. Penunjukan ini mencakup ketentuan mengenai syarat, prosedur, serta hak dan kewajiban bagi pejabat yang ditunjuk dalam menjalankan fungsi kepemimpinan sementara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9441
- Jumlah diDownload
- 2429
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 213
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2021
Relasi peraturan
Diubah oleh