Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan Kawasan Penggembalaan Umum sebagai lahan negara atau hibah untuk penggembalaan ternak skala kecil, yang disediakan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan status lahan, perolehan, serta kelestarian lingkungan dan sosial budaya. Penyediaan lahan dapat berasal dari area penggembalaan, bekas tambang, hutan produksi yang dapat dikonversi, atau lahan perkebunan yang tidak diusahakan, dengan pembentukan tim pengkajian lintas sektor untuk menilai calon lokasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENETAPAN KAWASAN PENGGEMBALAAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10925
- Jumlah diDownload
- 495
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 498
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2021