Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/Ot.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui daftar tempat pemasukan resmi untuk sayuran umbi lapis segar ke Indonesia guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan. Perubahan ini didasarkan pada analisis risiko penyebaran hama dan kebutuhan untuk menjaga kelancaran sistem transportasi serta perekonomian nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL YASIN LIMPO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6447
- Jumlah diDownload
- 643
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 588
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012