Kembali
Memuat PDF…
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengelompokkan jabatan fungsional di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian ke dalam lima kelompok substansi, yaitu Program dan Evaluasi, Kerja Sama, Kepegawaian, Keuangan, serta Rumah Tangga dan Barang Milik Negara. Setiap kelompok memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan program penelitian, pengelolaan data, dan pendayagunaan hasil penelitian, yang kemudian dibagi lagi ke dalam subkelompok untuk pelaksanaan lebih rinci.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2379
- Jumlah diDownload
- 480
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 423
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2021