Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/Ot.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pengaturan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina untuk menanggulangi risiko masuk dan tersebarnya penyakit, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, serta mendukung kelancaran sistem transportasi dan perdagangan nasional. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan risiko biologis dan kebutuhan akan efisiensi ekonomi, serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait karantina yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 TENTANG TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL YASIN LIMPO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1119
- Jumlah diDownload
- 1304
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1169
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY