Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 12 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2022 berlaku

Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan keamanan pangan untuk mencegah masuknya pangan segar asal hewan dan tumbuhan ke Indonesia yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum. Pengawasan ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan pemasukan dari luar negeri guna menjamin produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
12
Tahun
2022
Tentang
PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI CEMARAN RADIOAKTIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9536
Jumlah diDownload
1178
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
696
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah