Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk definisi dan fungsi spesifik dari berbagai Balai Besar seperti BBVF PUSVETMA, BBPMSOH, dan BB-Vet. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dalam mendukung kebijakan Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Jumlah dilihat
- 3514
- Jumlah diDownload
- 931
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 118
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023