Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran penyakit. Pengawasan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian penyakit hewan, karantina, dan peternakan. Tujuannya adalah menjamin keamanan kesehatan hewan dan kesejahteraan masyarakat melalui kontrol ketat terhadap pergerakan dan penggunaan hewan serta produk turunannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9094
- Jumlah diDownload
- 4649
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 130
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Asep N. Mulyana