Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 15 Tahun 2023 mengatur struktur organisasi dan tata kerja berbagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Karantina Pertanian, termasuk Balai Besar, Balai Uji, dan Stasiun Karantina dengan klasifikasi tertentu. Peraturan ini menetapkan definisi dan fungsi masing-masing unit untuk mendukung operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2310
- Jumlah diDownload
- 2473
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 121
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY