Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2023 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permentan No. 15 Tahun 2023 mengatur struktur organisasi dan tata kerja berbagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Karantina Pertanian, termasuk Balai Besar, Balai Uji, dan Stasiun Karantina dengan klasifikasi tertentu. Peraturan ini menetapkan definisi dan fungsi masing-masing unit untuk mendukung operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
15
Tahun
2023
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2023
Pejabat yang Menetapkan
SYAHRUL
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2310
Jumlah diDownload
2473
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
121
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah