Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara (ASN dan TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan, serta menegakkan disiplin dan tanggung jawab pegawai. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 yang diamanatkan untuk diterapkan secara spesifik di lingkungan kementerian pertahanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9487
- Jumlah diDownload
- 634
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 90
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2022