Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 7 Tahun 2022 mengatur tata cara penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagai dokumen strategis Kementerian Pertahanan dan TNI untuk memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan guna mendukung kebijakan pemenuhan kebutuhan pertahanan negara. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 35 Tahun 2015 dengan menetapkan standar operasional untuk merumuskan tuntutan operasional (Opsreq) dan spesifikasi teknis yang diperlukan dalam perencanaan kebutuhan pertahanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Jumlah dilihat
- 5740
- Jumlah diDownload
- 1007
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 439
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2022
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015